Jl. KENANGA NO.42 KUALA KAPUAS Telp. 0513_21090

Rabu, 20 Agustus 2014

Kepala Dinas Kesehatan Kapuas dalam Rangka Kunjungan Kerja Ke Puskesmas Jangkang

Dalam Minggu Ketiga dibulan Agustus 2014, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas bersama Kepala Bidang Bina PMK, Kepala Bidang Jamsarkes, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dan beberapa Kepala Seksi dan Staf melakukan kunjungan kerja ke UPT Puskesmas Jangkang Kecamatan Pasak Talawang. UPT.Puskesmas Jangkang diresmikan oleh Bupati Kapuas Ir.Ben Brahim S Bahat,MM, MT pada tanggal 15 Juni 2013 dan bangunan tersebut terletak didesa Jangkang. 

Kedatangan Kadis dan Rombongan disambut Plt.Puskesmas Jangkang beserta staf dan Bapak Camat Pasak Talawang beserta Ibu yang kebetulan salah satu Petugas Kesehatan di Puskesmas tersebut. Dalam pertemuan tersebut yang langsung dipimpin oleh Kepala Dinas Kesehatan dr. Adelina Yunus, beberapa kendala atau masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas seperti, jumlah ketenagaan yang sangat minim, kesulitan transportasi diwilayah kerja, prasarana dalam gedung yang masih kurang, belum maksimalnya partisipasi masyarakat pada masalah kesehatan serta dana Operasional Puskesmas yang tidak mencukupi. Kendala tersebut disampaikan oleh petugas Puskesmas jangkang melalui perwakilan. Beberapa saran yang disampaikan Kepala Dinas dan Kepala bidang dalam kunjungannya ke Seluruh petugas UPT.Puskesmas Jangkang diantaranya :
  • Memaksimalkan petugas dalam pelaksanaan Pelayanan kepada Masyarakat baik dalam gedung maupun diluar gedung
  • Membuat usulan Sarana ke Dinas Kesehatan
  • Kebersamaan kerjasama seluruh staf dalam melaksanakan kegiatan Program
  • Meningkatkan Promosi dan Pelayanan Kesehatan melaui kunjungan Rumah.
  • Untuk tahun depan diharapkan adanya Tenaga Dokter Umum, dan tenaga Profesi lainnya yang ditempatkan diwilayah tersebut.
  • Koordinasi dan meningkatkan kerjasama dengan perusahaan diwilayah kerja Puskesmas tentang Program-program Kesehatan   
  • Setiap ditemukannya kasus penyakit yang bisa menjadikan dampak KLB (Kejadian Luar Biasa) segera dilaporkan ke Dinas Kesehatan Kapuas dalam waktu 1 Kali 24 Jam.