Jl. KENANGA NO.42 KUALA KAPUAS Telp. 0513_21090

Senin, 24 Oktober 2016

SURAT PANGGILAN KEPALA DINAS KESEHATAN

Pada hari ini, Senin 24 Oktober 2016. Pejabat Eselon Dua Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas menegeluarkan, surat panggilan pada salah satu staf Dinas Kabupaten Kapuas yang dianggap seringnya tidak masuk kerja. Hal demikian sangat diperlukan untuk menjalankan sebuah birokrasi dalam Organisasi sehingga oraganisasi yang dipimpinnya dapat berjalan lancar, dan dapat memberikan pelayanan secara maksimal pada Masyarakat. Dalam surat tersebut berisikan panggilan untuk dimintai keterangan pada yang bersangkutan dan direncanakan besok pada hari Selasa, untuk menghadap kasubag TU bapak Masran, S.Sos. Dengan harapan keterangan yang disampaikan oleh yang bersangkutan memberikan jalan keluar. Dalam sebuah Instansi Pejabat mempunyai Kewajiban melakukan bimbingan pada stafnya untuk melakukan kewajiban sehari-harinya dalam tugas, kegagalan bawahan merupakan kegagalan atasan dalam sebuah organisasi Instansi. Pembagian tugas, bimbingan dilakukan secara Profesional tanpa melihat, Suku, Ras, Agama dan Kelompok. Sebab Instansi merupakan bagian dari Pemerintahan Republik Indonesia. Dan harapan kedepannya pembenahan tidak hanya sekedar masalah keaktipan Pegawai, namun juga administrasi, menajeman perkantoran. Peraturan diterbitkan berlaku untuk seluruh pegawai / ASN.